Hadis
#1862
Sunan Abu Dawud - The Rites of Hajj
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Hajjaj Ash Shawwaf], telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah], ia berkata; saya mendengar [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang kakinya retak atau pincang maka ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji pada tahun yang akan datang." [Ikrimah] berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] dan [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, kemudian mereka berkata; benar. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani] dan [Salamah], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang tulangnya retak, atau pincang atau sakit….. kemudian ia menyebutkan hadits yang semakna denganya. Salamah bin Syabib telah berkata; telah memberitakan kepada Kami Ma'mar
حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، عن حجاج الصواف، حدثني يحيى بن ابي كثير، عن عكرمة، قال سمعت الحجاج بن عمرو الانصاري، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من كسر او عرج فقد حل وعليه الحج من قابل " . قال عكرمة سالت ابن عباس وابا هريرة عن ذلك فقالا صدق
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- The Rites of Hajj
- Hadith Index
- #1862
- Book Index
- 142
Grades
- Al-AlbaniSahih
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih
- Shuaib Al ArnautHasan Sahih
- Zubair Ali ZaiIsnaad Sahih
