Hadis
#1688
Sunan Abu Dawud - Zakat
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam
حدثنا محمد بن سوار المصري، حدثنا عبدة، عن عبد الملك، عن عطاء، عن ابي هريرة، في المراة تصدق من بيت زوجها قال لا الا من قوتها والاجر بينهما ولا يحل لها ان تصدق من مال زوجها الا باذنه . قال ابو داود هذا يضعف حديث همام
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Zakat
- Hadith Index
- #1688
- Book Index
- 133
Grades
- Al-AlbaniSahih Muquf
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidSahih Muquf
- Zubair Ali ZaiIsnaad Hasan
