Hadis
#312
Sunan Abu Dawud - Purification
Telah menceritakan kepada kami [Al-Hasan bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim, yakni Hubby] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al-Mubarak] dari [Yunus bin Nafi'] dari [Katsir bin Ziyad] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al-Azdiyyah, yakni Mussah] dia berkata; Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui [Ummu Salamah] seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak shalat pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas. Muhammad bin Hatim berkata; Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata; Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl
Metadata
- Edition
- Sunan Abu Dawud
- Book
- Purification
- Hadith Index
- #312
- Book Index
- 312
Grades
- Al-AlbaniHasan
- Muhammad Muhyi Al-Din Abdul HamidHasan
- Shuaib Al ArnautHasan Lighairihi