Hadis
#4450
Shahih Muslim - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Zaidah] dari [As Suddi] dari [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dia berkata, " [Ali] pernah berkata dalam khutbahnya; "Wahai sekalian manusia, tegakkanlah hukum kepada sahaya kalian, baik yang sudah menikah atau yang belum menikah, sesungguhnya hal ini pernah dialami oleh sahaya perempuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berzina, beliau menyuruhku untuk menderanya. Dia (wanita itu) baru saja melahirkan, maka aku khawatir jika menderanya maka ia akan meninggal. Lantas kuberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Kamu telah berbuat baik (menangguhkan pelaksana had sampai waktu yang sesuai)." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [As Suddi] dengan isnad ini, namun dihaditsnya tidak disebutkan, "Baik yang sudah menikah ataupun belum." Dan dalam haditsnya juga disebutkan, "Tangguhkanlah sampai waktunya sesuai
حدثنا محمد بن ابي بكر المقدمي، حدثنا سليمان ابو داود، حدثنا زايدة، عن السدي، عن سعد بن عبيدة، عن ابي عبد الرحمن، قال خطب علي فقال يا ايها الناس اقيموا على ارقايكم الحد من احصن منهم ومن لم يحصن فان امة لرسول الله صلى الله عليه وسلم زنت فامرني ان اجلدها فاذا هي حديث عهد بنفاس فخشيت ان انا جلدتها ان اقتلها فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال " احسنت
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #4450
- Book Index
- 53
Grades
- -
