Hadis
#4407
Shahih Muslim - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sahtiyani] dan [Ayyub bin Musa] serta [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan ['Ubaidullah] dan [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi] dan [Abdullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] dan [Usamah bin Zaid Al Laitsi] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadit Yahya dari Malik. Hanyasaja sebagian dari mereka menyebutkan, "Nilainya." Sedangkan sebagian yang lain menyebutkan, "Harganya tiga dirham
حدثنا قتيبة بن سعيد، وابن، رمح عن الليث بن سعد، ح وحدثنا زهير بن حرب، وابن المثنى قالا حدثنا يحيى، وهو القطان ح وحدثنا ابن نمير، حدثنا ابي ح، وحدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، حدثنا علي بن مسهر، كلهم عن عبيد الله، ح وحدثني زهير بن حرب، حدثنا اسماعيل يعني ابن علية، ح وحدثنا ابو الربيع، وابو كامل قالا حدثنا حماد، ح وحدثني محمد بن رافع، حدثنا عبد الرزاق، اخبرنا سفيان، عن ايوب السختياني، وايوب، بن موسى واسماعيل بن امية ح. وحدثني عبد الله بن عبد الرحمن الدارمي، اخبرنا ابو نعيم، حدثنا سفيان، عن ايوب، واسماعيل بن امية، وعبيد الله، وموسى بن عقبة، ح وحدثنا محمد بن رافع، حدثنا عبد الرزاق، اخبرنا ابن جريج، اخبرني اسماعيل بن امية، ح وحدثني ابو الطاهر، اخبرنا ابن وهب، عن حنظلة بن ابي سفيان الجمحي، وعبيد الله بن عمر، ومالك بن انس، واسامة، بن زيد الليثي كلهم عن نافع، عن ابن عمر، عن النبي صلى الله عليه وسلم . بمثل حديث يحيى عن مالك غير ان بعضهم قال قيمته وبعضهم قال ثمنه ثلاثة دراهم
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #4407
- Book Index
- 10
Grades
- -
