Hadis
#4397
Shahih Muslim - Oaths, Muharibin, Qasas (Retaliation), and Diyat (Blood Money)
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dia berkata; perawi berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al Miswar bin Mahramah], sedangkan yang dua mengatakan, "Umar bin Khattab bermusyawarah dengan orang-orang mengenai hukuman wanita yang menggugurkan kandungan, maka [Mughirah bin Syu'bah] berkata, "Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan." Umar berkata, "Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut!" Mughirah berkata, " [Muhammad bin Maslamah] adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya
وحدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، وابو كريب واسحاق بن ابراهيم - واللفظ لابي بكر - قال اسحاق اخبرنا وقال الاخران، حدثنا وكيع، عن هشام بن عروة، عن ابيه، عن المسور بن مخرمة، قال استشار عمر بن الخطاب الناس في املاص المراة فقال المغيرة بن شعبة شهدت النبي صلى الله عليه وسلم قضى فيه بغرة عبد او امة . قال فقال عمر ايتني بمن يشهد معك قال فشهد له محمد بن مسلمة
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Oaths, Muharibin, Qasas (Retaliation), and Diyat (Blood Money)
- Hadith Index
- #4397
- Book Index
- 56
Grades
- -
