Hadis
#4330
Shahih Muslim - Oaths
Dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya atas seorang budak, hendaklah ia membebaskan sisa bagian yang lainnya jika ia memiliki uang yang mencukupinya (harganya)
وحدثنا عبد بن حميد، حدثنا عبد الرزاق، اخبرنا معمر، عن الزهري، عن سالم، عن ابن عمر، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق شركا له في عبد عتق ما بقي في ماله اذا كان له مال يبلغ ثمن العبد
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Oaths
- Hadith Index
- #4330
- Book Index
- 77
Grades
- -
