Hadis
#4192
Shahih Muslim - Gifts
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir] -yaitu Ibnu Abdullah-, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian." [Abu Salamah] berkata, "Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada
حدثنا محمد بن رافع، حدثنا ابن ابي فديك، عن ابن ابي ذيب، عن ابن شهاب، عن ابي سلمة بن عبد الرحمن، عن جابر، - وهو ابن عبد الله - ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قضى فيمن اعمر عمرى له ولعقبه فهي له بتلة لا يجوز للمعطي فيها شرط ولا ثنيا . قال ابو سلمة لانه اعطى عطاء وقعت فيه المواريث فقطعت المواريث شرطه
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Gifts
- Hadith Index
- #4192
- Book Index
- 30
Grades
- -
