Hadis
#4128
Shahih Muslim - Irrigation
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)
حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة، ومحمد بن عبد الله بن نمير، واسحاق بن ابراهيم، - واللفظ لابن نمير - قال اسحاق اخبرنا وقال الاخران، حدثنا عبد الله بن ادريس، حدثنا ابن جريج، عن ابي الزبير، عن جابر، قال قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم بالشفعة في كل شركة لم تقسم ربعة او حايط . لا يحل له ان يبيع حتى يوذن شريكه فان شاء اخذ وان شاء ترك فاذا باع ولم يوذنه فهو احق به
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Irrigation
- Hadith Index
- #4128
- Book Index
- 167
Grades
- -
