Hadis
#3897
Shahih Muslim - Transactions
Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek Muzabanah, dan Muzabanah ialah seseorang menjual kurma yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran tertentu, dan dikatakan; Jika lebih itu menjadi hakku dan jika ternyata kurang, maka itu menjadi tanggunganku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dengan isnad seperti ini
حدثني علي بن حجر السعدي، وزهير بن حرب، قالا حدثنا اسماعيل، - وهو ابن ابراهيم - عن ايوب، عن نافع، عن ابن عمر، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن المزابنة والمزابنة ان يباع ما في رءوس النخل بتمر بكيل مسمى ان زاد فلي وان نقص فعلى
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Transactions
- Hadith Index
- #3897
- Book Index
- 96
Grades
- -
