Hadis
#3873
Shahih Muslim - Transactions
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] dia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai menjual kurma, dia menjawab; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar." Abu Al Bakhtari berkata; Saya bertanya; Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab; Ditaksir (diperkirakan)
حدثنا محمد بن المثنى، وابن، بشار قالا حدثنا محمد بن جعفر، حدثنا شعبة، عن عمرو بن مرة، عن ابي البختري، قال سالت ابن عباس عن بيع النخل، فقال نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع النخل حتى ياكل منه او يوكل وحتى يوزن . قال فقلت ما يوزن فقال رجل عنده حتى يحزر
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Transactions
- Hadith Index
- #3873
- Book Index
- 72
Grades
- -
