Hadis
#3812
Shahih Muslim - Transactions
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Transactions
- Hadith Index
- #3812
- Book Index
- 12
Grades
- -