Hadis
#3670
Shahih Muslim - Divorce
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dirinya mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Azzah, dia bertanya kepada [Ibnu Umar] sedangkan Abu Zubairberkata mendengarkan hal itu; Bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia (Ibnu Umar) menjawab; Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Suruhlah dia merujuknya dan kembali kepadanya." Beliau melanjutkan: "Jika istrinya telah suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." Ibnu Umar berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca Firman Allah: "Wahai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Ibnu Umar] seperti cerita di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah, sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah)
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3670
- Book Index
- 19
Grades
- -