Hadis
#3665
Shahih Muslim - Divorce
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar]. Ibnu Mutsanna mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata; Saya mendengar [Yunus bin Jubair] berkata; Saya mendengar [Ibnu Umar] berkata; Saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan melaporkan hal itu kepadanya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Suruhlah dia (Ibnu Umar) merujuknya, jika istrinya telah suci, maka dia boleh mentalaknya." Dia (Yunus) berkata; Maka saya bertanya kepada Ibnu Umar; Apakah seorang istri harus menjalani masa iddahnya seperti itu? Dia menjawab; Apa kiranya yang menghalangi jatuhnya talak! Meskipun dia tidak mampu rujuk dan melakukan kebodohan?
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Divorce
- Hadith Index
- #3665
- Book Index
- 14
Grades
- -