Hadis
#3455
Shahih Muslim - Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] semuanya dari [Yahya Al Qatthan], [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidillah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah] dengan isnad ini, dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dengan isnad seperti ini juga
وحدثني زهير بن حرب، ومحمد بن المثنى، جميعا عن يحيى القطان، قال زهير حدثنا يحيى، عن عبيد الله، اخبرني نافع، عن ابن عمر، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " لا يبع الرجل على بيع اخيه ولا يخطب على خطبة اخيه الا ان ياذن له
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Marriage
- Hadith Index
- #3455
- Book Index
- 58
Grades
- -
