Hadis
#3450
Shahih Muslim - Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Khalid bin Yazid] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa Umar bin Ubaidillah bin Ma'mar hendak menikahkan anaknya yaitu Thalhah dengan putri Syaibah bin Jubair pada waktu haji, sedangkan [Aban bin Utsman] waktu itu menjadi amirul haji (pemandu jama'ah haji), lalu dia mengutus seseorang kepada Aban seraya berkata; Sesungguhnya saya hendak menikahkan Thalhah bin Umar, saya suka jika kamu menghadiri pernikahan tersebut, lantas Aban berkata kepadanya; Tidaklah saya menganggapmu orang iraq yang bermadzhab (namun tidak tahu sunnah), sesungguhnya saya mendengar [Utsman bin 'Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah
حدثنا عبد الملك بن شعيب بن الليث، حدثني ابي، عن جدي، حدثني خالد بن يزيد، حدثني سعيد بن ابي هلال، عن نبيه بن وهب، ان عمر بن عبيد الله بن معمر، اراد ان ينكح، ابنه طلحة بنت شيبة بن جبير في الحج وابان بن عثمان يوميذ امير الحاج فارسل الى ابان اني قد اردت ان انكح، طلحة بن عمر فاحب ان تحضر، ذلك . فقال له ابان الا اراك عراقيا جافيا اني سمعت عثمان بن عفان يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لا ينكح المحرم
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Marriage
- Hadith Index
- #3450
- Book Index
- 53
Grades
- -
