Hadis
#2961
Shahih Muslim - Pilgrimage
Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] - [Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Umarah bin Umair] dan [Ibrahim bin Abu Musa] dari [Abu Musa] bahwa ia memberi fatwa bolehnya haji tamattu', maka seorang laki-laki pun berkata kepadanya, "Tangguhkanlah fatwamu, karena kamu tidak tahu kebijakan apa yang akan diambil oleh Amirul Mukminin nanti mengenai tata cara Manasik." Setelah itu, Abu Musa menjumpai Umar dan bertanya kepadanya. Kemudian [Umar] berkata, "Saya tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukannya. Akan tetapi saya tidak suka bila mereka terus-menerus bergaul dengan isteri-isteri mereka di Al Arak, kemudian mereka beristirahan di dalam haji dengan rambut basah meneteskan air
وحدثنا محمد بن المثنى، وابن، بشار قال ابن المثنى حدثنا محمد بن جعفر، حدثنا شعبة، عن الحكم، عن عمارة بن عمير، عن ابراهيم بن ابي موسى، عن ابي موسى، انه كان يفتي بالمتعة فقال له رجل رويدك ببعض فتياك فانك لا تدري ما احدث امير المومنين في النسك بعد حتى لقيه بعد فساله فقال عمر قد علمت ان النبي صلى الله عليه وسلم قد فعله واصحابه ولكن كرهت ان يظلوا معرسين بهن في الاراك ثم يروحون في الحج تقطر رءوسهم
Metadata
- Edition
- Shahih Muslim
- Book
- Pilgrimage
- Hadith Index
- #2961
- Book Index
- 170
Grades
- -
