Hadis
#6839
Shahih Bukhari - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasanya ia mendengarnya mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya berzina dan jelas-jelas perzinahannya, maka jilidlah, dan jangan diperolok-olok, kemudian jika berzina lagi deralah dan jangan diperolok-olok, kemudian jika berzina untuk ketiga kalinya juallah sekalipun seharga seutas tali yang terbuat dari rambut." hadits ini diperkuat oleh [Isma'il bin Umayyah] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
حدثنا عبد الله بن يوسف، حدثنا الليث، عن سعيد المقبري، عن ابيه، عن ابي هريرة، انه سمعه يقول قال النبي صلى الله عليه وسلم " اذا زنت الامة فتبين زناها فليجلدها ولا يثرب، ثم ان زنت فليجلدها ولا يثرب، ثم ان زنت الثالثة فليبعها ولو بحبل من شعر ". تابعه اسماعيل بن امية عن سعيد عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #6839
- Book Index
- 62
Grades
- -
