Hadis
#6828
Shahih Bukhari - Legal Punishments
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mengatakan, kami menghapalnya dari orang yang berada di majlis [Az Zuhri] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah] ia mendengar [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] mengatakan; Kami disisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan berujar; 'Saya bersumpah atas nama Allah kepadamu, putuskanlah perkara diantara kami dengan kitabullah.' Lantas berdirilah lawan sengketanya yang lebih faqih dari dia dan berkata; 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku untuk bicara." Nabi berkata; "bicaralah". Lanjutnya; 'Anakku menjadi pekerja laki-laki ini, kemudian anakku berzina dengan isterinya, maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan satu pembantu, kemudian aku bertanya kepada beberapa ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa anakku berkewajiban didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedang isterinya harus dirajam.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, aku akan memutuskan diantara kalian dengan kitabullah yang agung sebutan-Nya. seratus ekor unta dan pembantu dikembalikan kepadamu, anakmu di cambuk sebanyak seratus kali dan disaingkan selama setahun, dan pergilah Unais Al Aslami ke istri orang ini, jikau dia mengakuinya, maka rajamilah dia." Unais akhirnya pergi menemui istri orang tersebut, dan dia mengakuinya, maka ia merajamnya.' Saya bertanya kepada Sufyan; apakah dia tidak berkata; 'mereka mengabariku bahwa anakku terkena rajam? ' Sufyan menjawab; 'keraguanku itu berasal dari Az Zuhri, maka terkadang saya katakan dan terkadang saya tinggalkan
حدثنا علي بن عبد الله، حدثنا سفيان، قال حفظناه من في الزهري قال اخبرني عبيد الله انه سمع ابا هريرة وزيد بن خالد قالا كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم فقام رجل فقال انشدك الله الا قضيت بيننا بكتاب الله. فقام خصمه وكان افقه منه فقال اقض بيننا بكتاب الله واذن لي. قال " قل ". قال ان ابني كان عسيفا على هذا، فزنى بامراته، فافتديت منه بماية شاة وخادم، ثم سالت رجالا من اهل العلم، فاخبروني ان على ابني جلد ماية وتغريب عام، وعلى امراته الرجم. فقال النبي صلى الله عليه وسلم " والذي نفسي بيده لاقضين بينكما بكتاب الله جل ذكره، الماية شاة والخادم رد، وعلى ابنك جلد ماية وتغريب عام، واغد يا انيس على امراة هذا، فان اعترفت فارجمها ". فغدا عليها فاعترفت فرجمها. قلت لسفيان لم يقل فاخبروني ان على ابني الرجم. فقال اشك فيها من الزهري، فربما قلتها وربما سكت
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Legal Punishments
- Hadith Index
- #6828
- Book Index
- 54
Grades
- -
