Hadis
#5214
Shahih Bukhari - Wedlock, Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abdurrazzaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid] ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
حدثنا يوسف بن راشد، حدثنا ابو اسامة، عن سفيان، حدثنا ايوب، وخالد، عن ابي قلابة، عن انس، قال من السنة اذا تزوج الرجل البكر على الثيب اقام عندها سبعا وقسم، واذا تزوج الثيب على البكر اقام عندها ثلاثا ثم قسم. قال ابو قلابة ولو شيت لقلت ان انسا رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم. وقال عبد الرزاق اخبرنا سفيان عن ايوب وخالد قال خالد ولو شيت قلت رفعه الى النبي صلى الله عليه وسلم
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Wedlock, Marriage
- Hadith Index
- #5214
- Book Index
- 147
Grades
- -
