Hadis
#5195
Shahih Bukhari - Wedlock, Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya." Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Az Zinad] dari [Musa] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dalam bab shaum
حدثنا ابو اليمان، اخبرنا شعيب، حدثنا ابو الزناد، عن الاعرج، عن ابي هريرة، رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال " لا يحل للمراة ان تصوم وزوجها شاهد الا باذنه، ولا تاذن في بيته الا باذنه، وما انفقت من نفقة عن غير امره فانه يودى اليه شطره ". ورواه ابو الزناد ايضا عن موسى عن ابيه عن ابي هريرة في الصوم
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Wedlock, Marriage
- Hadith Index
- #5195
- Book Index
- 129
Grades
- -
