Hadis
#5119
Shahih Bukhari - Wedlock, Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Ali] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah berkata [Amru] dari [Al Hasan bin Muhammad] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Salamah bin Al Akwa'] keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah." [Ibnu Abu Dzi`b] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat, maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka keduanya boleh menambah, atau pun berpisah." Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu Abdullah berkata; Dan Ali menjelaskan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa perkara tersebut telah Mansukh (dihapus)
وقال ابن ابي ذيب حدثني اياس بن سلمة بن الاكوع، عن ابيه، عن رسول الله صلى الله عليه وسلم " ايما رجل وامراة توافقا فعشرة ما بينهما ثلاث ليال فان احبا ان يتزايدا او يتتاركا تتاركا ". فما ادري اشىء كان لنا خاصة ام للناس عامة. قال ابو عبد الله وبينه علي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه منسوخ
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Wedlock, Marriage
- Hadith Index
- #5119
- Book Index
- 55
Grades
- -
