Hadis
#5110
Shahih Bukhari - Wedlock, Marriage
Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya (baik dari ibnu atau bapak). Dan menurut kami, bibi bapaknya termasuk juga dalam larangan tersebut. Sebabnya, [Urwah] Telah menceritakan kepadaku dari [Aisyah], ia berkata, "Persusuan akan mengharamkan sebagaimana apa yang diharamkan nasab
حدثنا عبدان، اخبرنا عبد الله، قال اخبرني يونس، عن الزهري، قال حدثني قبيصة بن ذويب، انه سمع ابا هريرة، يقول نهى النبي صلى الله عليه وسلم ان تنكح المراة على عمتها والمراة وخالتها. فنرى خالة ابيها بتلك المنزلة. لان عروة حدثني عن عايشة، قالت حرموا من الرضاعة ما يحرم من النسب
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Wedlock, Marriage
- Hadith Index
- #5110
- Book Index
- 48
Grades
- -
