Hadis
#2527
Shahih Bukhari - Manumission of Slaves
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abi Raja'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Adam] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin HAzim] aku mendengar [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepadaku [An-Nadhar bin Anas bin Malik] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budak". Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [YAzid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Siapa yang membebaskan bagian atau hak kepemilikan budak yang dimilki secara berserikat, maka pembebasan total budak itu menjadi kewajibannya jika ia mempunyai harta. Jikalah tidak, maka harga budak tersebut ditaksir secara adil, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan dengan tanpa membebani orang yang telah membebaskan hak kepemilikannya. Hadis ini diperkuat oleh [Hajjaj bin Hajjaj] dan [Abban] dan [Musa bin Khalaf] dari [Qatadah] yang diringkas oleh [Syu'bah]
حدثنا مسدد، حدثنا يزيد بن زريع، حدثنا سعيد، عن قتادة، عن النضر بن انس، عن بشير بن نهيك، عن ابي هريرة رضى الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق نصيبا او شقيصا في مملوك، فخلاصه عليه في ماله ان كان له مال، والا قوم عليه، فاستسعي به غير مشقوق عليه ". تابعه حجاج بن حجاج وابان وموسى بن خلف عن قتادة. اختصره شعبة
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Manumission of Slaves
- Hadith Index
- #2527
- Book Index
- 11
Grades
- -
