Hadis
#2524
Shahih Bukhari - Manumission of Slaves
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemlikian budak yang dimilki secara berserikat atau dengan redaksi 'Membebaskan bagiannya dalam budak yang dimilki secara berserikat, sedang dia memiliki harta sebanyak jumlah harga total budaknya secara adil, maka budak itu menjadi bebas". Nafi' berkata: "Bila dia tidak memiliki harta, maka berarti ia telah membebaskan hak kepemilikan budaknya". Ayyub berkata: "Aku tidak tahu apakah ini kalimat yang diucapkan oleh Nafi' atau termasuk bagian dari hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
حدثنا ابو النعمان، حدثنا حماد، عن ايوب، عن نافع، عن ابن عمر رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق نصيبا له في مملوك او شركا له في عبد، وكان له من المال ما يبلغ قيمته بقيمة العدل، فهو عتيق ". قال نافع والا فقد عتق منه ما عتق. قال ايوب لا ادري اشىء قاله نافع، او شىء في الحديث
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Manumission of Slaves
- Hadith Index
- #2524
- Book Index
- 8
Grades
- -
