Hadis
#2512
Shahih Bukhari - Mortgaging
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya'] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orangyang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Mortgaging
- Hadith Index
- #2512
- Book Index
- 5
Grades
- -