Hadis
#2503
Shahih Bukhari - Partnership
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah bin Asma'] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak dibebaskan
حدثنا مسدد، حدثنا جويرية بن اسماء، عن نافع، عن ابن عمر رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق شركا له في مملوك وجب عليه ان يعتق كله، ان كان له مال قدر ثمنه يقام قيمة عدل ويعطى شركاوه حصتهم ويخلى سبيل المعتق
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Partnership
- Hadith Index
- #2503
- Book Index
- 19
Grades
- -
