Hadis
#2492
Shahih Bukhari - Partnership
Telah menceritakan kepada kami [Bisyir bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abi 'Urwah] dari [Qatadah] dari [An-Nadhar bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budaknya, maka dia masih berkewajiban membebaskan budak tersebut secara penuh. Bila dia tidak memiliki harta, maka budak itu ditaksir harganya secara normal, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan secara penuh dengan tanpa membebani dia saja
حدثنا بشر بن محمد، اخبرنا عبد الله، اخبرنا سعيد بن ابي عروبة، عن قتادة، عن النضر بن انس، عن بشير بن نهيك، عن ابي هريرة رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اعتق شقيصا من مملوكه فعليه خلاصه في ماله، فان لم يكن له مال قوم المملوك، قيمة عدل ثم استسعي غير مشقوق عليه
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Partnership
- Hadith Index
- #2492
- Book Index
- 10
Grades
- -
