Hadis
#2346
Shahih Bukhari - Agriculture
Telah menceritakan kepada kamu ['Amru bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Rabi'ah bin ABi 'Abdurrahman] dari [Hanzhalah bin Qais] dari [Rafi' bin Khudaij] berkata, telah menceritakan kepadaku [kedua pamanku] bahwasanya mereka menyewakan tanah ladang pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atas apa yang tumbuh diatasnya dengan bagian seperempat atau sesuatu yang dikecualikan oleh pemilik tanah, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Lalu aku bertanya kepada Rafi': "Bagaimana bila pembayarannya dengan dinar atau dirham?" Maka Rafi' berkata: "Tidak dosa (boleh) dengan dinar dan dirham". Berkata, Al Laits: "Pelarangan tentang itu karena bila dipandang oleh orang yang faham tentang halal haram bisa tidak diperbolehkan karena khawatir ada bahayanya
حدثنا عمرو بن خالد، حدثنا الليث، عن ربيعة بن ابي عبد الرحمن، عن حنظلة بن قيس، عن رافع بن خديج، قال حدثني عماى، انهم كانوا يكرون الارض على عهد النبي صلى الله عليه وسلم بما ينبت على الاربعاء او شىء يستثنيه صاحب الارض فنهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقلت لرافع فكيف هي بالدينار والدرهم فقال رافع ليس بها باس بالدينار والدرهم. وقال الليث وكان الذي نهي عن ذلك ما لو نظر فيه ذوو الفهم بالحلال والحرام لم يجيزوه، لما فيه من المخاطرة
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Agriculture
- Hadith Index
- #2346
- Book Index
- 25
Grades
- -
