Hadis
#2313
Shahih Bukhari - Representation, Authorization, Business by Proxy
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata, tentang shadaqahnya 'Umar radliallahu 'anhu: "Tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakannya dan memberi makan temannya kecuali orang yang mengambil harta anak yatim kedalam hartanya. Kemudian [Ibnu 'Umar] meneruskan shadaqahnya 'Umar yaitu memberikannya kepada orang-orang dari penduduk Makkah yang singgah kepada mereka
حدثنا قتيبة بن سعيد، حدثنا سفيان، عن عمرو، قال في صدقة عمر رضى الله عنه ليس على الولي جناح ان ياكل ويوكل صديقا {له} غير متاثل مالا، فكان ابن عمر هو يلي صدقة عمر يهدي للناس من اهل مكة، كان ينزل عليهم
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Representation, Authorization, Business by Proxy
- Hadith Index
- #2313
- Book Index
- 13
Grades
- -
