Hadis
#2313
Shahih Bukhari - Representation, Authorization, Business by Proxy
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata, tentang shadaqahnya 'Umar radliallahu 'anhu: "Tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakannya dan memberi makan temannya kecuali orang yang mengambil harta anak yatim kedalam hartanya. Kemudian [Ibnu 'Umar] meneruskan shadaqahnya 'Umar yaitu memberikannya kepada orang-orang dari penduduk Makkah yang singgah kepada mereka
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Representation, Authorization, Business by Proxy
- Hadith Index
- #2313
- Book Index
- 13
Grades
- -