Hadis
#2240
Shahih Bukhari - Sales in which a Price is paid for Goods to be Delivered Later (As-Salam)
Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Najih] dari ['Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistim salaf, yaitu membayar dimuka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian, Maka Beliau bersabda: "Siapa yang mempraktekkan salaf dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang di ketahui". Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abi Najih], dan beliau bersabda: "maka hendaklah melakukan salaf dengan timbangan yang di ketahui dan sampai waktu yang di ketahui." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abi Najih] dari [Abdullah bin Katsir], dari [Abu Minhal], dia berkata; aku mendengar ['Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, dan beliau bersabda: "dengan takaran yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui (pasti)
حدثنا صدقة، اخبرنا ابن عيينة، اخبرنا ابن ابي نجيح، عن عبد الله بن كثير، عن ابي المنهال، عن ابن عباس رضى الله عنهما قال قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة، وهم يسلفون بالتمر السنتين والثلاث، فقال " من اسلف في شىء ففي كيل معلوم ووزن معلوم، الى اجل معلوم
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Sales in which a Price is paid for Goods to be Delivered Later (As-Salam)
- Hadith Index
- #2240
- Book Index
- 3
Grades
- -
