Hadis
#2112
Shahih Bukhari - Sales and Trade
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Beliau bersabda: "Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah
حدثنا قتيبة، حدثنا الليث، عن نافع، عن ابن عمر رضى الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم انه قال " اذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار، ما لم يتفرقا، وكانا جميعا، او يخير احدهما الاخر فتبايعا على ذلك، فقد وجب البيع، وان تفرقا بعد ان يتبايعا، ولم يترك واحد منهما البيع، فقد وجب البيع
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Sales and Trade
- Hadith Index
- #2112
- Book Index
- 65
Grades
- -
