Hadis
#2108
Shahih Bukhari - Sales and Trade
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah". [Ahmad] menambahkan, telah menceritakan kepada kami [Bahaz] berkata,, [Hammam] berkata: "Kemudian hal ini aku ceritakan kepada [Abu At-Tayyah], maka dia berkata: "Aku pernah bersama [Abu Al Khalil] ketika ['Abdullah bin Al Harits] menceritakan kepadanya tentang hadits ini
حدثنا حفص بن عمر، حدثنا همام، عن قتادة، عن ابي الخليل، عن عبد الله بن الحارث، عن حكيم بن حزام رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال " البيعان بالخيار ما لم يفترقا ". وزاد احمد حدثنا بهز، قال قال همام فذكرت ذلك لابي التياح فقال كنت مع ابي الخليل لما حدثه عبد الله بن الحارث بهذا الحديث
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Sales and Trade
- Hadith Index
- #2108
- Book Index
- 61
Grades
- -
