Hadis
#2061
Shahih Bukhari - Sales and Trade
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dari [Abu Al Minhal] berkata: "Aku berdagang penukaran uang lalu aku bertanya kepada [Zaid bin Arqam radliallahu 'anhu], maka dia berkata, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda". Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya [Al Fadhal bin Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhamamd] telah berkata, [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada saya ['Amru bin Dinar] dan ['Amir bin Mush'ab] bahwa keduanya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; Aku bertanya kepada [Al Bara' bin 'Azib] dan [Zaid bin Arqam] tentang pertukaran uang, maka dia berkata: "Kami dahulu adalah para pedagang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kami pernah pula bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang pertukaran uang, maka Beliau bersabda: "Jika transaksi langsung (cash) tidak mengapa namun bila tunda (penangguhan di belakang) maka tidak boleh
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Sales and Trade
- Hadith Index
- #2061
- Book Index
- 14
Grades
- -