Hadis
#1490
Shahih Bukhari - Obligatory Charity Tax (Zakat)
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] berkata; Aku mendengar ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] berkata,: "Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda: "Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali shadaqah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya
حدثنا عبد الله بن يوسف، اخبرنا مالك بن انس، عن زيد بن اسلم، عن ابيه، قال سمعت عمر رضى الله عنه يقول حملت على فرس في سبيل الله، فاضاعه الذي كان عنده، فاردت ان اشتريه، وظننت انه يبيعه برخص، فسالت النبي صلى الله عليه وسلم فقال " لا تشتر ولا تعد في صدقتك، وان اعطاكه بدرهم، فان العايد في صدقته كالعايد في قييه
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Obligatory Charity Tax (Zakat)
- Hadith Index
- #1490
- Book Index
- 90
Grades
- -
