Hadis
#1440
Shahih Bukhari - Obligatory Charity Tax (Zakat)
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yaitu: "Jika seorang wanita bershadaqah dari (harta) rumah suaminya". Dan telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Saqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita (isteri) memberikan makanan dari makanan rumah suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara, akan mendapatkan pahala dari apa yang diusahakannya dan bagi isterinya pahala dari apa yang diinfaqkannya
حدثنا عمر بن حفص، حدثنا ابي، حدثنا الاعمش، عن شقيق، عن مسروق، عن عايشة رضى الله عنها قالت قال النبي صلى الله عليه وسلم " اذا اطعمت المراة من بيت زوجها غير مفسدة، لها اجرها، وله مثله، وللخازن مثل ذلك، له بما اكتسب، ولها بما انفقت
Metadata
- Edition
- Shahih Bukhari
- Book
- Obligatory Charity Tax (Zakat)
- Hadith Index
- #1440
- Book Index
- 43
Grades
- -
