Loading...

Loading...
Kitab
29 Hadis
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Shaifi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di rumah-rumah kalian ada penghuninya (jin yang berupa ular), maka mintalah mereka untuk keluar sebanyak tiga kali. Jika setelah itu mereka tetap terlihat, maka bunuhlah mereka." Abu Isa berkata, "Demikianlah [Ubaidullah bin Umar] meriwayatkan hadits ini dari [Shaifi], dari [Abu Sa'id Al Khudri]. [Malik bin Anas] juga meriwayatkan hadits ini dari [Shaifi], dari [Abu As Sa`ib] mantan budak (yang telah dimerdekakan) Hisyam bin Zuhrah, dari [Abu Sa'id], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits tersebut terdapat kisah. Seperti itu pula yang diceritakan oleh? [Al Anshari] kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dan ini lebih shahih dari hadits Ubaidullah bin Umar. [Muhammad bin 'Ajlan] juga meriwayatkan dari [Shaifi] seperti hadits riwayat Malik
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Tsabit Al Bunani] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] ia berkata; [Abu Laila] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ada ular muncul di tempat tinggal maka katakanlah kepadanya, 'Sesungguhnya kami meminta kepadamu dengan perjanjian Nuh dan Sulaiman bin Dawud agar engkau tidak menyakiti kami', jika ia tetap kembali maka bunuhlah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya dari Tsabit Al Bunani kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Abu Laila
حدثنا هناد، حدثنا ابن ابي زايدة، حدثنا ابن ابي ليلى، عن ثابت البناني، عن عبد الرحمن بن ابي ليلى، قال قال ابو ليلى قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " اذا ظهرت الحية في المسكن فقولوا لها انا نسالك بعهد نوح وبعهد سليمان بن داود ان لا توذينا فان عادت فاقتلوها " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن غريب لا نعرفه من حديث ثابت البناني الا من هذا الوجه من حديث ابن ابي ليلى
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat
حدثنا احمد بن منيع، حدثنا هشيم، اخبرنا منصور بن زاذان، ويونس بن عبيد، عن الحسن، عن عبد الله بن مغفل، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " لولا ان الكلاب امة من الامم لامرت بقتلها كلها فاقتلوا منها كل اسود بهيم " . قال وفي الباب عن ابن عمر وجابر وابي رافع وابي ايوب . قال ابو عيسى حديث عبد الله بن مغفل حديث حسن صحيح . ويروى في بعض الحديث " ان الكلب الاسود البهيم شيطان " . والكلب الاسود البهيم الذي لا يكون فيه شيء من البياض . وقد كره بعض اهل العلم صيد الكلب الاسود البهيم
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing, atau mengambil anjing tanpa ada kebutuhan, tidak juga anjing yang digunakan untuk menjaga ternak, maka dalam setiap hari pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath." Ia berkata; "Dalam bab ini hadits serupa dari Abdullah bin Mughaffal, Abu Hurairah dan Utsman bin Abu Zuhair." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda; "Atau anjing untuk menjaga kebun
حدثنا احمد بن منيع، حدثنا اسماعيل بن ابراهيم، عن ايوب، عن نافع، عن ابن عمر، قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من اقتنى كلبا ليس بضار ولا كلب ماشية نقص من اجره كل يوم قيراطان " . قال وفي الباب عن عبد الله بن مغفل وابي هريرة وسفيان بن ابي زهير . قال ابو عيسى حديث ابن عمر حديث حسن صحيح . وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم انه قال " او كلب زرع
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru bin Dinar] dari [Ibnu Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga ternak." Ia (perawi) berkata; Ibnu Umar pernah ditanya, [Abu Hurairah] pernah mengatakan; "atau anjing untuk menjaga tanaman", Ibnu Umar menjawab; "(karena) Abu Hurairah memiliki tanaman." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih
حدثنا قتيبة، حدثنا حماد بن زيد، عن عمرو بن دينار، عن ابن عمر، ان رسول الله صلى الله عليه وسلم امر بقتل الكلاب الا كلب صيد او كلب ماشية . قال قيل له ان ابا هريرة كان يقول او كلب زرع . فقال ان ابا هريرة له زرع . قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح
Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Al A'masy] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Sungguh aku termasuk orang yang mengangkat dahan pohon dari wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berkhutbah. Beliau mengatakan: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak." Abu Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari Al Hasan dengan jalur yang banyak, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
حدثنا عبيد بن اسباط بن محمد القرشي، حدثنا ابي، عن الاعمش، عن اسماعيل بن مسلم، عن الحسن، عن عبد الله بن مغفل، قال اني لممن يرفع اغصان الشجرة عن وجه رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يخطب فقال " لولا ان الكلاب امة من الامم لامرت بقتلها فاقتلوا منها كل اسود بهيم وما من اهل بيت يرتبطون كلبا الا نقص من عملهم كل يوم قيراط الا كلب صيد او كلب حرث او كلب غنم " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن وقد روي هذا الحديث من غير وجه عن الحسن عن عبد الله بن مغفل عن النبي صلى الله عليه وسلم
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan banyak, mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih", dan diriwayatkan dari Atha bin Abu Rabah, bahwasanya beliau memberi keringanan bagi seorang untuk memelihara anjing meskipun ia hanya memiliki seekor kambing, Seperti itu telah diceritakan kepada kami oleh Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad, dari Ibnu juraij, dari Atha
حدثنا الحسن بن علي الحلواني، وغير، واحد، قالوا اخبرنا عبد الرزاق، اخبرنا معمر، عن الزهري، عن ابي سلمة بن عبد الرحمن، عن ابي هريرة، ان النبي صلى الله عليه وسلم قال " من اتخذ كلبا الا كلب ماشية او صيد او زرع انتقص من اجره كل يوم قيراط " . قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح . ويروى عن عطاء بن ابي رباح انه رخص في امساك الكلب وان كان للرجل شاة واحدة . حدثنا بذلك اسحاق بن منصور حدثنا حجاج بن محمد عن ابن جريج عن عطاء بهذا
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin rifa'ah bin Rafi' bin Khadij] dari [Bapaknya] dari kakeknya yaitu [Rafi' bin Khadij] ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, besok kami akan bertemu dengan musuh, sementara kami tidak memiliki pisau tajam?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menjawab: "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya maka makanlah, selama (alat pemotong tersebut) bukan gigi atau kuku. Dan akan aku jelaskan kepada kalian tentang hal itu; adapun gigi karena ia adalah termasuk tulang, sementara kuku adalah alat pemotong orang-orang habasyah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Said] dari [Sufyan Ats Tsauri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Abayah] dari [Rafi' bin Khadij radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Hanya saja ia tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya, dan ini lebih shahih, sebab Abayah telah mendengar dari Rafi'. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Mereka tidak membolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi atau kuku
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin rifa'ah bin Rafi'] dari [Bapaknya] dari kakeknya [Ibnu khadij] ia berkata, "kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan, lalu ada salah satu unta rombongan tersebut kabur, sementara mereka tidak memiliki kuda (untuk mengejar). Maka salah seorang laki-laki melumpuhkan unta tersebut dengan panah, hingga Allah menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya pada hewan-hewan ini masih ada sisa-sisa keliaran seperti binatang buas, jika ada salah satu dari mereka yang kabur, maka lakukanlah seperti ini (dilumpuhkan dengan panah)." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Bapaknya] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya yaitu [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Namun dalam hadits tersebut ia (perawi) tidak menyebutkan nama Abayah, dari bapaknya. Dan ini lebih shahih, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Dan seperti ini pula [Syu'bah] meriwayatkan dari [Sa'id bin Masruq], seperti riwayat Sufyan